Lembaga Penjaminan Mutu Internal
LPMI STT Pekerjaan Umum Jakarta berperan dalam merencanakan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan STTPU Jakarta.
LPMI
Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa setiap perguruan tinggi wajib melaksanakan penjaminan mutu internal yang sistemik dan berkelanjutan dengan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Pengembangan SPMI dilakukan dengan menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.
SPMI diimplentasikan melalui siklus penetapan standar pendidikan tinggi; pelaksanaan standar pendidikan tinggi; evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi; pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan peningkatan standar pendidikan tinggi (PPEPP).
Sekolah Tinggi Teknologi Pekerjaan Umum (STTPU) Jakarta menyusun sistem penjaminan mutu internal sesuai standar nasional pendidikan tinggi dengan melaksanakan siklus PPEPP yang diterapkan pada semua lini di dalam organisasi. Dengan harapan terjaminnya mutu yang sistemik dan berkelanjutan pada pengelolaan dan pelaksanaan bidang akademik dan non akademik STT PU Jakarta.
Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) STT PU Jakarta merupakan sebuah lembaga yang menfasilitasi dan mengkoordinasi pelaksanaan penjaminan mutu internal. Selain itu LPMI bertanggung jawab dalam pengendalian standar SPMI.
Dokumen
Kebijakan SPMI
Pedoman utama sebagai pernyataan komitmen, visi dan misi, serta garis besar kebijakan mutu institusi.
Dokumen
Pedoman PPEPP
Acuan operasional dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi.
Dokumen Standar SPMI
Standar Pendidikan
Perangkat kriteria yang ditetapkan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan.
Dokumen Standar SPMI
Standar Penelitian
Perangkat kriteria yang ditetapkan meningkatkan mutu penyelenggaraan kegiatan penelitian.