LPMI

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU INTERNAL

Latar Belakang

Masyarakat melihat kualitas suatu perguruan tinggi dilihat dari tingkat akreditasi perguruan tinggi maupun prodi-nya. Akreditasi ini didapat dari BAN-PT (Badan Akrditasi Perguruan Tinggi) dan LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri). Untuk mendapatkan tingkat akreditasi tertentu dibutuhkan pengelolaan perguruan tinggi yang berkualitas, sehingga diperlukan suatu jaminan mutu pada perguruan tinggi tersebut.

Dalam rangka menjamin mutu di dalam pengelolaan perguruan tinggi sebelum melakukan penjaminan mutu eksternal, perlu dilakukan penjaminan mutu internal secara sistemik. Dengan kata lain, dalam rangka menjamin mutu suatu pendidikan tinggi perlu dilaksanakan SPMI (sistem penjaminan mutu internal) yang mengelola penjaminan mutu secara sistemik, berencana dan berkelanjutan di internal perguruan tinggi tersebut. Dan SPME (sistem penjaminan mutu eksternal) sebagai pengakuan kualitas yang berasal dari pihak eksternal perguruan tinggi dalam bentuk akreditasi institusi melalui BAN-PT dan akreditasi prodi melalui LAM.

Atas dasar hal tersebut dan semangat untuk meningkatkan mutu dalam mencapai visi misi Sekolah Tinggi Teknologi (STT-PU) Pekerjaan Umum Jakarta, maka dibentuk unit penjaminan mutu yang berada di bawah Ketua STT Pekerjaan Umum Jakarta dan disebut Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI). Dengan adanya unit ini diharapkan peningkatan mutu dapat dilaksanakan secara sistemik, terencana dan berkelanjutan. LPMI mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu di dalam perguruan tinggi. Dimana luaran dari LPMI ini dapat digunakan BAN-PT atau LAM untuk menetapkan status dan peringkat perguruan tinggi atau program studi. Pembentukan LPMI ini selain untuk meningkatkan mutu juga bertujuan menciptakan budaya mutu di STT Pekerjaan Umum Jakarta.


Dokumen SPMI

1. Kebijakan SPMI
2. Manual SPMI
3. Standar Pendidikan
4. Standar Penelitian
5. Standar PkM
6. Standar Tambahan
7. Dokumen Formulir